Tampilkan postingan dengan label Pemerintah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerintah. Tampilkan semua postingan

Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB)

Minggu, 17 Juni 2012 | komentar


CopasBook - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945. Pada tahun 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB. PBB dalam bahasa Inggris adalah United Nations atau disingkat UN merupakan sebuah organisasi international yang beranggotakan hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial. Sejak didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971.
Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jenderal PBB saat ini adalah Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah organisasi internasional. Tujuannya adalah memfasilitasi kerjasama dalam hukum internasional, keamanan internasional, pembangunan ekonomi, kemajuan sosial, hak asasi manusia, dan pencapaian perdamaian dunia. PBB didirikan pada tahun 1945 setelah Perang Dunia II untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa, untuk menghentikan perang antara negara, dan untuk menyediakan platform untuk dialog.
Saat ini ada 192 negara anggota (termasuk hampir setiap negara berdaulat di dunia). Organisasi ini memiliki enam organ utama:
1. Majelis Umum (majelis musyawarah utama)
2. Dewan Keamanan (untuk memutuskan resolusi tertentu untuk perdamaian dan keamanan),
3. Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (untuk membantu dalam mempromosikan kerjasama ekonomi dan sosial internasional dan pembangunan)
4. Sekretariat (untuk studi menyediakan, informasi, dan fasilitas yang diperlukan oleh PBB)
5. Mahkamah Keadilan Internasional (organ peradilan primer)
6. Dewan Perwalian PBB (yang saat ini aktif) Sistem PBB lainnya yang menonjol lembaga termasuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), World Food Programme (WFP) dan Dana PBB untuk Anak-anak (UNICEF). yang paling terlihat tokoh masyarakat PBB adalah Sekretaris-Jenderal, saat ini Ban Ki-moon dari Korea Selatan, yang mencapai pos pada tahun 2007. Organisasi ini didanai dari sumbangan dinilai dan sukarela dari negara-negara anggotanya, dan memiliki enam bahasa resmi: Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol.
Sejarah PBB
Liga Bangsa-Bangsa gagal mencegah Perang Dunia II (1939-1945). Karena pengakuan luas bahwa manusia tidak mampu membeli Perang Dunia Ketiga, PBB didirikan untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa cacat pada tahun 1945 dalam rangka untuk memelihara perdamaian internasional dan meningkatkan kerjasama dalam memecahkan masalah ekonomi, sosial dan kemanusiaan internasional.
Rencana awal beton untuk sebuah organisasi dunia baru dimulai di bawah naungan Departemen Luar Negeri AS pada tahun 1939. Franklin D. Roosevelt pertama menciptakan istilah ‘PBB’ sebagai istilah untuk menggambarkan negara-negara Sekutu. Istilah ini pertama kali secara resmi digunakan pada 1 Januari 1942, ketika 26 pemerintah menandatangani Piagam Atlantik, berjanji untuk melanjutkan usaha perang.
Pada tanggal 25 April 1945, Konferensi PBB tentang Organisasi Internasional dimulai di San Francisco, dihadiri oleh 50 pemerintah dan sejumlah organisasi non-pemerintah yang terlibat dalam penyusunan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. PBB resmi muncul pada 24 Oktober 1945 atas ratifikasi Piagam oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan-Perancis, Republik Cina, Uni Soviet, Inggris dan Amerika Serikat-dan mayoritas lainnya 46 penandatangan. Pertemuan pertama Majelis Umum, dengan 51 negara mewakili, dan Dewan Keamanan, terjadi di Westminster Central Hall di London pada Januari 1946.
Organisasi ini berbasis di fasilitas giroskop Sperry Corporation di Lake Success, New York, dari 1946-1952, sebelum pindah ke gedung Markas Besar PBB di Manhattan setelah selesai.
Sejak pendiriannya, ada kontroversi dan kritik dari organisasi PBB. Di Amerika Serikat, lawan awal PBB John Birch Society, yang mulai “mendapatkan US keluar dari PBB” kampanye pada tahun 1959, pengisian bahwa tujuan PBB adalah mendirikan “One World Government.” Setelah Perang Dunia Kedua, Komite Perancis Pembebasan Nasional terlambat harus diakui oleh AS sebagai pemerintah Perancis, dan negara itu awalnya dikeluarkan dari konferensi yang bertujuan menciptakan organisasi baru. Charles de Gaulle mengecam PBB, terkenal menyebutnya le Machin (“yang thingie”), dan tidak yakin bahwa aliansi keamanan global akan membantu menjaga perdamaian dunia, lebih memilih perjanjian pertahanan langsung antara negara.
Dasar Hukum Pendirian PBB
Tak lama setelah berdirinya PBB mencari pengakuan sebagai badan hukum internasional karena kasus Reparasi untuk Cedera Diderita dalam Dinas Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan pendapat yang disampaikan oleh Mahkamah Internasional (ICJ). muncul pertanyaan apakah PBB, sebagai organisasi, telah “kapasitas untuk membawa klaim internasional terhadap pemerintah terkait cedera bahwa organisasi yang diduga telah disebabkan oleh negara itu.”
Pengadilan menyatakan: Organisasi dimaksudkan untuk latihan dan menikmati, dan pada kenyataannya berolahraga dan menikmati fungsi dan hak-hak yang hanya dapat dijelaskan atas dasar kepemilikan ukuran besar kepribadian internasional dan kapasitas untuk beroperasi pada sebuah pesawat internasional
Dengan demikian, Pengadilan telah sampai pada kesimpulan bahwa Organisasi adalah orang internasional. Itu bukan hal yang sama dengan mengatakan bahwa itu adalah suatu Negara, yang pasti tidak, atau kepribadian hukum dan hak-hak dan tugas yang sama dengan yang dari suatu Negara Apa itu berarti adalah bahwa ia adalah subjek hukum internasional dan mampu memiliki hak internasional dan tugas, dan bahwa ini memiliki kapasitas untuk mempertahankan hak dengan membawa klaim internasional.
Organisasi PBB
Sistem PBB berdasarkan lima organ utama (sebelumnya enam-Dewan Perwalian menghentikan operasi pada tahun 1994, setelah kemerdekaan Palau, yang tersisa PBB trustee wilayah); Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Dewan Sosial (ECOSOC), Sekretariat, dan Mahkamah Internasional.
Empat dari lima organ utama yang terletak di markas Perserikatan Bangsa-utama yang terletak di wilayah internasional di New York City. Mahkamah Internasional Keadilan terletak di Den Haag, sementara lembaga-lembaga besar lainnya yang berbasis di kantor PBB di Jenewa, Wina, dan Nairobi. Lembaga PBB lainnya tersebar di seluruh dunia.
Enam bahasa resmi PBB, yang digunakan dalam pertemuan antar pemerintah dan dokumen, adalah Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol, Sekretariat menggunakan dua bahasa kerja, bahasa Inggris dan Perancis. Empat dari bahasa resmi adalah bahasa nasional dari anggota tetap Dewan Keamanan (Britania Raya dan Amerika Serikat berbagi bahasa Inggris sebagai bahasa resmi secara de facto), Spanyol dan Arab adalah bahasa dari dua blok terbesar bahasa resmi di luar dari anggota permanen (resmi menjadi Spanyol di 20 negara, Arab dalam 26). Lima dari bahasa resmi dipilih ketika PBB didirikan; Arab ditambahkan kemudian pada tahun 1973. Editorial PBB Manual menyatakan bahwa standar untuk dokumen-dokumen bahasa Inggris adalah penggunaan ejaan Inggris dan Oxford, standar penulisan Bahasa Cina menggunakan aksara Cina yang disederhanakan. Ini menggantikan Tradisional Cina pada tahun 1971 ketika representasi PBB dari China berubah dari Republik Cina ke Republik Rakyat Cina.

Tokoh - tokoh penting dalam Peristiwa Proklamasi NKRI

Senin, 21 Mei 2012 | komentar


Sebagai warga negara Indonesia kita harus, menghargai jasa tokoh-tokoh yang terlibat dalam peristiwa proklamasi kemerdekaan. Bagaimana kita menghargai jasa-jasa para tokoh tersebut? Penghargaan kita terhadap jasa para tokoh proklamasi kemerdekaan dapat kita wujudkan dengan melakukan beberapa hal berikut.
  • Berziarah ke makam para pahlawan yang terlibat dalam peristiwa proklamasi kemerdekaan dan mendoakan mereka.
  • Melakukan upacara peringatan kemerdekaan dengan penuh hikmat.
  • Mengisi kemerdekaan dengan sebaik-baiknya. Sebagai pelajar, kamu dapat mengisi kemerdekaan dengan belajar tekun supaya kelak bisa menjadi generasi penerus yang cerdas, terampil, dan berguna bagi bangsa dan negara.
  • Mempelajari riwayat para tokoh yang terlibat dalam proklamasi kemerdekaan. Setelah kita mengetahui riwayat hidup para tokoh tersebut, kita bisa meneladani hal-hal positif yang telah mereka lakukan. Selanjutnya, mari kita bahas beberapa tokoh penting yang berperan dalam peristiwa proklamasi kemerdekaan.
1. Ir. Sukarno (1901-1970)
Sukarno adalah tokoh sangat penting dalam peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Sebagai pemimpin Indonesia yang menonjol waktu itu, Bung Karno dipilih menjadi ketua PPKI. PPKI adalah badan yang diberi wewenang untuk mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia baru. Sepak terjang Bung Karno pada saat-saat menjelang kemerdekaan tidak bisa dilepaskan dari kedudukan beliau sebagai ketua PPKI. Bung Karno merupakan salah satu dari golongan tua yang menghendaki pelaksanaan proklamasi di dalam PPKI. Hal ini didasari pertimbangan untuk menghindari terjadinya pertumpahan darah. Karena pendapat ini, beliau harus berhadapan dengan para pemuda. Puncaknya adalah peristiwa Rengasdengklok. Bersama Bung Hatta Beliau diculik para pemuda dan diamankan di Rengasdengklok.
Sebagai Ketua PPKI, beliau menemui penguasa Jepang di Indonesia, yaitu Mayjen Nishimura. Mereka membicarakan kemerdekaan Indonesia. Beliau dan para pemimpin yang lain tetap melanjutkan tekad memproklamasikan kemerdekaan meskipun tanpa persetujuan penguasa Jepang.
Bung Karno bersama dengan Bung Hatta dan Ahmad Subarjo merumuskan naskah Prklamasi. Bahkan rumusan awal naskah proklamasi adalah tulisan tangan Bung Karno. Setelah naskah diketik oleh Sayuti Melik, Bung Karno dan Hatta menandatanganinya atas nama Bangsa Indonesia.
Peran Bung Karno yang sangat menonjol adalah bersama Bung Hatta bertindak sebagai Proklamator. Bung Karnolah yang akhirnya dengan penuh keberanian dan kekhidmatan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
2. Drs. Mohammad Hatta
Peran Drs. Mohammad Hatta dalam peristiwa proklamasi kemerdekaan sangat penting. Waktu itu, Bung Hatta dianggap sebagai pemimpin utama Bangsa Indonesia selain Bung Karno. Beberapa kali beliau menjadi perantara antara golongan muda dan golongan tua, terutama dengan Bung Karno. Karena peran beliau, pendapat golongan tua dan golongan muda bisa dipertemukan. Beliau berdialog dengan golongan muda tentang cara memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Selain itu, Bung Hatta adalah salah seorang perumus naskah Proklamasi. Bersama Bung Karno, Bung Hatta bertindak sebagai proklamator kemerdekaan Indonesia. Selain menandatangani naskah Proklamasi, beliau mendampingi Bung Karno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Bung Hatta juga sangat berjasa atas perubahan beberapa kata dalam Piagam Jakarta. Sebagai pemimpin bangsa beliau menerima aspirasi seluruh rakyat Indonesia. Beliau memikirkan keutuhan seluruh bangsa Indonesia
3. Ahmad Subarjo,
Ahmad Subarjo adalah Penasihat PPKI. Beliau menjadi penengah golongan muda dan kedua pemimpin nasional, Sukarno-Hatta. Beliau mewakili golongan tua berunding dengan para pemuda ketika Sukarno-Hatta diculik dan diamankan ke Rengasdengklok. Setelah dicapai kesepakatan, beliau menjemput Sukarno- Hatta ke Rengasdengklok. Beliau meyakinkan para pemuda bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 akan diumumkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Peran penting lain Subarjo adalah turut merumuskan naskah Proklamasi Kemerdekaan. Bersama Bung Karno dan Bung Hatta, Beliau merumuskan naskah Proklamasi di rumah Laksamana Maeda.
4. Ibu Fatmawati
Sebagai istri pemimpin Bangsa Indonesia, Fatmawati turut mendampingi Bung Karno. Ibu Fatmawati dikenal sebagai tokoh wanita yang dekat dengan rakyat Indonesia yang sedang memperjuangkan kemerdekaan. Jasa Ibu Fatmawati sangat menonjol dalam peristiwa Proklamasi. Beliau menjahit Bendera Pusaka, Merah Putih. Beliau menjahit Bendera Pusaka ini pada bulan Oktober 1944. Bendera ini dikibarkan setelah Bung Karno membaca Proklamasi.
5. Sutan Syahrir
Sutan Syahrir adalah tokoh politik, pejuang kemerdekaan, dan perdana menteri pertama RI. Syahrir dilahirkan di Bukit Tinggi. Pada zaman Jepang, Syahrir memutuskan untuk tidak beker-ja sama dengan pemerintah Jepang. Beliau salah satu tokoh yang berani mengambil risiko mencari berita mendengarkan berita radio. Syahrir adalah salah satu tokoh yang paling awal mengetahui berita Jepang menyerah kepada Sekutu. Setelah beliau mengetahui berita tersebut beliau mendesak Sukarno-Hatta untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di luar rapat PPKI.
6. Laksamana Takasi Maeda
Laksamana Maeda adalah seorang perwira penghubung Jepang. Beliau mendukung gerakan kemerdekaan Indonesia. Dukungannya telah tumbuh sejak beliau menjabat atase militer di Belanda. Di Belanda, beliau menjalin hubungan dengan sejumlah tokoh mahasiswa, misalnya Ahmad Subarjo. Beliau menjamin keselamatan perencanaan proklamasi. Perumusan teks Proklamasi dilakukan di rumah beliau. Karena dukungannya terhadap persiapan proklamasi kemerdekaan Indonesia, beliau ditangkap oleh Sekutu dan dipenjarakan di Gang Tengah.

Administrasi Kepegawaian

| komentar


Co Pas Book - Dalam rangka mempersiapkan struktur organisasi perangkat daerah menjelang otonomi,
Pemda Sulut telah dua kali membentuk tim pengkaji. Tim pertama dibentuk dengan
Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut No. 61, 2000 tentang Pembentukan Tim Pengkaji
Kebutuhan Organisasi Kelembagaan Perangkat Daerah Propinsi yang dibentuk pada Juni
2000. Tim pengkaji ini sempat bekerja selama 2 bulan dan menghasilkan tiga alternatif
struktur organisasi pemda. Karena pada tim pertama ini tidak diikutkan langsung pakar
kalangan akademisi, meskipun pada proses pelaksanaannya tim ini juga banyak meminta
masukan dari para pakar, maka dibentuk tim pengkaji ke dua. Tim Kedua ini dibentuk
tanggal 13 September 2000 berdasarkan SK Gubernur Sulut No. 159, 2000 tentang
Pembentukan Tim Pengkaji, Perumus, dan Penyusun, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Propinsi Sulut. Dalam keanggotaan tim ini dilibatkan tiga
pakar masing-masing satu orang ahli sosiologi, satu orang ahli tata negara, dan satu orang
widyaswara.
Hasil kajian dari tim pertama adalah tiga altenatif nomenklatur jumlah instansi meliputi
dinas dan lembaga teknis daerah Pemda Propinsi Sulut (lihat Tabel 3). Selain jumlah
instansi tim juga memperkirakan jumlah jabatan dan pegawai yang dibutuhkan dari setiap
alternatif. Masing-masing alternatif juga dilengkapi dengan dasar pertimbangan
pembentukannya, termasuk kelebihan dan kelemahannya:
Alternatif I, dengan jumlah instansi 26, disusun dengan mengacu pada kewenangan
propinsi yang tertuang di PP No. 25, 2000 dan prinsip hemat struktur kaya fungsi.
Kelemahan alternatif ini adalah besarnya jumlah unit kerja yang akan dihapus dan
pegawai yang tidak akan tertampung.
Alternatif II, dengan 32 instansi, disusun dengan pertimbangan situasi dan kondisi yang
berkembang di tingkat pusat, sehingga unit kerja yang direncanakan masih sebagaimana
adanya saat sebelum otonomi. Dengan sendirinya jumlah unit kerja dan jabatan struktural
yang akan dihapus relatif lebih sedikit dibanding alternatif I.
Alternatif III, dengan instansi terbanyak (36 instansi) merupakan solusi untuk menekan
seminal mungkin kelemahan pada alternatif I.
Akhirnya sekitar setengah bulan sebelum otonomi daerah dilaksanakan, yaitu tanggal 12
Desember 2000, Pemda Propinsi Sulut mengeluarkan perda tentang organisasi perangkat
daerah, yang terdiri dari:
− Perda No. 10, 2000 tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Propinsi Sulawesi Utara,
− Perda No. 11, 2000 Tentang Sekretariat Daerah Propinsi dan Sekretariat DPRD
Propinsi Sulawesi Utara,
− Perda No. 12, 2000 tentang Organisasi Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Propinsi
Sulawesi Utara.
Tabel 3. Jumlah dinas dan lembaga teknis daerah Pemda Propinsi Sulut,
sebelum dan setelah otonomi daerah
Hasil Kajian (3 Alternatif)
Instansi
Sebelum
Otonomi I II III
Perda No.10
dan 12, 2000
Dinas 15 11 16 19 18
Lembaga Teknis Daerah 7 13 14 15 13
Dekonsentrasi/Vertikal 18 2 2 2 -
Total 40 26 32 36 31
Sumber: Biro Organisasi, Pemda Propinsi Sulut.
Dalam struktur organisasi yang baru, jumlah instansi yang dibentuk lebih mendekati pada
alternatif II (lihat Tabel 3), dalam hal ini pemda tetap mempertimbangkan aspek
ketertampungan pegawai. Pemda mengakui bahwa dari sudut jumlah kewenangan serta
kemampuan keuangan yang ada, struktur tersebut masih terlalu gemuk. Berkait dengan
struktur yang “gemuk” itu, DPRD menyatakan dengan tegas bahwa jika terdapat sejumlah
dinas yang tidak bisa efektif dan hanya merupakan “cost centre” (tidak bisa menghasilkan
PAD) maka, kemungkinan besar akan dibubarkan. Diakui oleh sejumlah aparat pemda
bahwa struktur organisasi dan mekanisme kerja yang dilaksanakan saat ini masih dalam
kerangka uji coba efektifitas struktur organisasi yang ada, dalam pengertian bahwa
perobahan struktur organisasi masih memungkinkan dilakukan.
Meskipun secara legal formal pemda propinsi telah mengesahkan perda kelembagaan,
tetapi masih banyak aspek yang statusnya masih dalam proses pembenahan yaitu: (i)
pembenahan tugas pokok dan fungsi, baik kelembagaan maupun personil; (ii) transfer,
penempatan dan pengangkatan personil; serta (iii) pengalihan aset negara. Berikut adalah
rincian beberapa permasalahan pemda dalam proses penyusunan kelembagaan:
− Masih ada bagian kewenangan yang sulit diterapkan daerah karena terkait erat dengan
kepentingan politis dan ekonomis pemerintah pusat. Misalnya, menurut UU No. 22,
1999, bidang perhubungan dan pertanahan merupakan kewenangan yang wajib
dilaksanakan kabupaten/kota. Maka berdasarkan ketetapan ini pengelolaan pelabuhan
udara dan laut seharusnya dilakukan oleh daerah, namun kewenangan tersebut ternyata
akan tetap diurus pusat. Di bidang pertanahan, melalui Keppres No. 10, 2001
ditetapkan bahwa pelayanan di bidang ini masih tetap dikelola oleh pusat. Dalam
bidang pertanahan, wewenang propinsi hanya menyangkut penetapan persyaratan,
sehingga propinsi tidak membentuk dinas tersendiri untuk menangani kewenangan
pertanahan seperti yang sudah dilakukan kabupaten/kota. Persoalan ini ternyata tidak
mudah dipecahkan, karena dalam UU hubungan hirarkis antara kabupaten/kota
dengan propinsi dinyatakan tidak ada lagi.
− Berkaitan dengan pelimpahan tugas dekonsentrasi dan pembantuan yang masih
dipengaruhi sikap dan mentalitas sentralistik yang lekat dikalangan pejabat pemerintah
pusat, beberapa pejabat pusat meminta daerah untuk memiliki institusi (Dinas, Badan)
yang nomeklaturnya harus sesuai dengan nama departemen dari pejabat bersangkutan.
Permintaan ini kerap disertai “ancaman” seperti: “kalau tidak maka dana dekonsentrasi
tidak akan diberikan”. Reaksi pejabat daerah atas hal ini: “Dalam menghadapi pejabat
pusat yang masih bersifat sangat sentralis seperti ini, saya sungguh-sungguh minta
ampun”.
− Kendala lainnya terkait dengan perangkat atau ketentuan legal yang dibuat pemerintah
pusat yang masih jauh dari memadai, khususnya perangkat hukum yang sifatnya teknis
operasional. Kelemahan ini bukan hanya menyebabkan kelambanan tetapi juga
mempersulit pemda dalam mengambil keputusan tentang struktur organisasi
kelembagaannya. Contoh kasus yang dikemukanan pemda dalam hal ini adalah
keraguan tentang penetapan jabatan fungsional karena dasar hukum tentang hal ini
belum tersedia, kalaupun dasar hukumnya tersedia, masalah lain yang muncul adalah
ketiadaan rincian petunjuk/pedoman teknis lebih lanjut. Tim SMERU berpendapat
bahwa ketergantungan daerah yang sangat besar terhadap pusat justru menghambat
pelaksanaan otonomi, hal ini juga bisa dijadikan alasan pusat untuk mengulur-ulur
penyerahan urusan ke daerah karena daerah dianggap belum siap.
Tingkat Kabupaten
Tiga kabupaten di Sulut yang dikunjungi Tim SMERU (Minahasa, Bolmong, dan
Gorontalo), sudah memiliki perda struktur organisasi yang baru, yang disahkan antara
bulan November-Desember 2000. Dengan demikian, begitu otonomi berjalan, 1 Januari
2001, perangkat legal struktur organisasi sudah siap diimplementasikan. Jumlah dan
nomor perda tentang struktur organisasi di masing-masing kabupaten dapat dilihat pada
Tabel 4. Untuk Kabupaten Minahasa dan Bolmong perda struktur organisasi dibuat
berdasarkan jenis instansi yang terdiri dari: sekretariat daerah, dinas-dinas, lembaga teknis
daerah, kecamatan dan keluarahan. Sedangkan di Kabupaten Gorontalo, untuk setiap
dinas dan lembaga teknis dibuat perda sendiri-sendiri, misalnya, pembentukan Dinas
Pertanahan diatur dalam Perda No. 27 tahun 2000, sehingga jumlah perda penetapan
struktur organisasi baru ada 29 buah.
Tabel 4. Dasar hukum struktur organisasi baru Pemda Kabupaten Minahasa,
Bolmong, dan Gorontalo
Uraian Minahasa Bolmong Gorontalo
Nomor Perda No.: 11, 12, 13, 14,
15, 16, 17, dan 18,
Tahun 2000
No.: 36, 37, 38,
39, dan 40,
Tahun 2000
No. 27 s/d No. 55,
Tahun 2000
Tanggal
Pengesahan
Nopember 2000 Desember 2000 September-
Desember 2000
Jumlah Perda 8 perda 5 perda 29 perda
Sumber: Bagian Organisasi Pemda Kabupaten Minahasa, Bolmong, dan Gorontalo.
Dilihat dari jumlah instansi yang dibentuk, Kabupaten Minahasa memiliki instansi paling
banyak dibandingkan dengan Kabupaten Bolmong dan Gorontalo, yaitu sebanyak 48
instansi (lihat Tabel 5). Pemda Kabupaten Minahasa tetap mempertahankan keberadaan
instansi maupun personil lamanya. Saat pelaksanaan percontohan otonomi daerah tahun
1996, hampir seluruh instansi yang ada di kabupaten ini menjadi instansi otonom, kecuali
BPN (Pertanahan) dan Bimas (Pertanian). Oleh karena itu saat ini tidak banyak
melakukan penggabungan/peleburan instansi vertikal menjadi instansi otonom. Demikian
pula struktur organisasi Pemda Kabupaten Bolmong dan Gorontalo nampaknya juga masih
agak gemuk (dengan total instansi 38), mengingat ada sejumlah instansi vertikal dan
cabang dinas yang digabung/dilebur menjadi dinas otonom di samping alasan untuk
menampung sebanyak mungkin pegawai.
Seperti halnya di tingkat propinsi, pemda kabupaten juga mengakui bahwa struktur
organisasi yang dibentuk sifatnya masih terbuka, artinya masih bisa berobah sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan daerah. Kepala Bagian Organisasi Pemda Kabupaten
Bolmong misalnya, mengungkapkan bahwa struktur organisasi baru bersifat terbuka untuk
kemungkinan pembenahan sesuai dengan perkembangan yang ada dan dengan
pertimbangan efektifitas dan efisiensi. Rencananya struktur organsasi Kabupaten
Bolmong akan dievaluasi setelah satu tahun diimplementasikan.
Tabel 5. Jumlah instansi Pemda Kabupaten Minahasa, Bolmong, dan Gorontalo,
sebelum dan setelah otonomi daerah
Sebelum Otonomi Setelah Otonomi
Instansi
Minahasa Bolmong Gorontalo Minahasa Bolmong Gorontalo
Asisten 3 3 3 3 3 3
Bagian 14 13 14 11 10 10
Dinas 17 11 12 21 19 19
Badan 2 1 1 10 6 4
Kantor 1 4 - 3 - 2
Total 37 32 30 48 38 38
Sumber: Bagian Organisasi Setda Kabupaten Minahasa, Bolmong, dan Gorontalo.
Dalam proses penyusunan dan implementasi struktur organisasi yang baru tersebut, pemda
kabupaten menghadapi beberapa permasalahan antara lain:
− UU No. 22, 1999 menetapkan bahwa bidang pertanahan termasuk ke dalam 11
kewenangan wajib kabupaten, oleh karena itu ketiga kabupaten membentuk dinas
pertanahan (di Kabupaten Minahasa dibentuk Badan Pertanahan), dan sudah melantik
pejabat strukturalnya. Kemudian keluar Keppres No. 10, 2001 dan Surat Kepala Badan
Pertanahan Nasional No. 110-201 KBPN, 23 Januari 2001 yang menyatakan bahwa
kewenangan pertanahan tetap akan ditangani pusat. Alasannya, kewenangan di
bidang hukum tidak termasuk dalam ketentuan pasal 11 ayat (2) UU No. 22, 1999,
dengan demikian kewenangan di bidang pertanahan khususnya berkaitan dengan aspek
hukum pertanahan untuk tujuan terwujudnya unifikasi hukum pertanahan dan
kepastian hukum di bidang pertanahan tetap menjadi wewenang pemerintah pusat.
Menyikapi hal tersebut ketiga kabupaten bertekad akan tetap meneruskan keberadaan
dinasnya masing-masing. Alasan yang mereka kemukakan adalah bahwa kedudukan
Keppres tidak dapat membatalkan UU. Pemda Kabupaten Minahasa dan Bolmong
baru akan membubarkan Dinas Pertanahannya apabila UU No. 22, 1999 direvisi, atau
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa untuk membubarkan Dinas Pertanahan
di daerah, karena hanya fatwa MA dan perda yang dapat membatalkan perda3.
Saat studi lapangan dilakukan, di tingkat kabupaten terdapat dua instansi yang
menangani pertanahan, yaitu instansi vertikal berbentuk Kantor Pertanahan, dan
instansi otonom berbentuk Dinas/Badan Pertanahan. Pembicaraan dan pendekatan
masih terus dilakukan oleh Kanwil BPN Propinsi baik kepada pihak eksekutif maupun
legislatif di kabupaten, untuk “membujuk” agar mau menerima bahwa kewenangan
pertanahan tetap ditangani pusat. Dalam realitasnya nanti apabila tidak ada
penyelesaian, diperkirakan Dinas/Badan Pertanahan tidak akan dapat melakukan
pelayanan dengan baik, karena pelaksanaan kewenangannya tidak diikuti dengan
pelimpahan perlengkapan dan pembiayaannya. Menanggapi situasi ini Pemda
Kabupaten Bolmong pada tanggal 14 Februari 2001 mengirimkan surat kepada Ketua
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) berisi kronologi yang
terjadi seputar Dinas/Badan Pertanahan dan permasalahannya. Dalam hal ini Tim
SMERU melihat hal positif di daerah dengan terjalinnya komunikasi antar daerah
dalam menghadapi permasalahan otonomi, baik melalui jalur resmi seperti melalui
asosiasi tersebut, ataupun melalui hubungan informal antar kepala daerah.
− Persoalan lainnya adalah tentang hubungan koordinasi antara propinsi dengan
kabupaten/kota. Secara umum langkah-langkah persiapan dan pelaksanaan kebijakan
otonomi daerah di tingkat kabupaten/kota tidak lagi dikonsultasikan dengan propinsi.
Meskipun demikian tidak berarti pemda kabupaten/kota tidak mau lagi berhubungan
dengan propinsi. Kabupaten, misalnya, masih mau menerima kewenangan koordinasi
dan untuk beberapa hal juga pengawasan oleh propinsi dengan syarat ketentuan
hukumnya jelas, dan propinsi tidak lagi mengambil kewenangan yang bukan haknya,
meskipun dengan alasan kabupaten/kota belum mampu melaksanakannya.
Sejumlah permasalahan faktual yang berkait dengan koordinasi tersebut sudah mulai
muncul ke permukaan, antara lain:
(1) Adanya tumpang tindih beberapa perda antar tingkat pemerintahan. Misalnya,
Perda Propinsi Sulut No. 18, 2000 tentang Penanggulangan Mabuk Akibat
Meminum Minuman Keras Berlebihan Di Propinsi Sulut, atau dikenal dalam
masyarakat sebagai “Perda Orang Mabuk”. Perda ini tentu saja berlaku di seluruh
wilayah Propinsi Sulut. Persoalannya mulai muncul ketika Kota Menado juga
akan membuat Perda yang sama. Bahkan salah satu desa di Kota Manado juga
mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) tentang hal yang lebih kurang sama.
________________________________________________
3 Pada tanggal 17 Mei 2001, pemerintah pusat mengeluarkan PP No. 62, 2001 Tentang Perobahan atasKeputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, SusunanOrganisasi, dan Tata kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Keputusan Presiden No. 42 tahun 2001. Produk hukum terakhir ini pada dasarnya masihlemah di mata pemda kabupaten. Karena bagaimanapun kedudukan Keppres dalam hirarkhi perundanganlebih rendah dibanding UU. Dengan demikian terbitnya Keppres baru ini tidak akan mengubah sikappemda kabupaten yang berpedoman pada UU dalam mempertahankan keberadaan Dinas Pertanahan di kabupaten/kota.
(2) Masalah koordinasi antara instansi sejenis di tingkat pemerintahan yang berbeda.
Untuk kewenangan menyangkut metrologi misalnya, masih diperdebatkan apakah
akan dikerjasamakan dengan propinsi, mengingat peralatan mahal dan ahlinya
terbatas, atau propinsi akan meminjamkan alat dan ahlinya kepada kabupaten.
Demikian pula menyangkut urusan pengelolaan SLTP dan SMU/SMK, pengaturan
pelaksanaannya dinilai belum jelas, apakah sepenuhnya diserahkan ke
kabupaten/kota atau tetap ditangani propinsi.
Terganggunya hubungan antara propinsi dan kabupaten tidak mengemuka di
Gorontalo, hal ini disebabkan Pemda Propinsi Gorontalo masih disibukan dengan
kegiatan persiapan pemilihan anggota dewan, pemilihan gubernur definitif, dan
pembentukan struktur organisasi yang baru.

Kewenangan, Kelembagaan, Dan Kepegawaian

| komentar


Co Pas Book - Pengalaman Masa Lalu, Kekhawatiran Masa Kini. Berdasarkan peraturan perundangan,
desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia sebenarnya sudah dikenal sejak lama,
pegawaibahkan sudah ada sejak masa Hindia Belanda (Decentralisatie Wet 1903). UU No. 22,
1999 tentang Pemerintahan Daerah merupakan UU otonomi daerah yang ketujuh sejak
Indonesia merdeka. Namun, berbagai UU itu pada umumnya “dibiarkan” tanpa dukungan
peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh setiap UU tersebut. Oleh karena itu,
kebijakan otonomi daerah di Indonesia selama ini cenderung terhambat pelaksanaannya
atau sulit dipraktekkan dalam pengelolaan pemerintahan secara nyata.
Contoh dari keadaan itu terjadi pada UU No. 5, 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah. Salah satu Peraturan Pemerintah (PP) yang diamanatkan oleh
UU itu adalah PP tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah dengan Titik Berat pada
Daerah Tingkat II, yang baru dikeluarkan pada 1992 dan diujicobakan pada 1996 atau 22
tahun setelah UU induknya disahkan. Berdasarkan pengalaman itu, banyak “orang
daerah” yang menyatakan kekhawatirannya atas pelaksanaan UU No. 22, 1999, karena
penyusunan peraturan pelaksanaannya dinilai lambat, bahkan sampai sekarang masih
banyak yang belum dibuat. Lebih dari itu, beberapa peraturan pelaksanaan yang
dikeluarkan bahkan dinilai mengebiri UU induknya, misalnya Keputusan Presiden
(Keppres) No. 10, 2001 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Bidang Pertanahan
dinilai menghambat pelaksanaan Pasal 11, Ayat (2) UU No. 22, 1999.
Berdasarkan pengalaman masa lalu dan kenyataan lambatnya pusat mengambil langkahlangkah
nyata dalam pelaksanaan otonomi daerah, maka muncul penilaian bahwa dalam
melaksanakan kebijakan otonomi daerah “orang pusat” masih bersikap setengah hati.
Dampak dari sikap pusat seperti ini sama sekali tidak menguntungkan perkembangan
pelaksanaan otonomi daerah. Apabila pusat tetap kuat (powerful) dalam mengatur daerah,
maka sistem pemerintahan akan cenderung bersifat sentralistik. Sebaliknya, apabila pusat
tidak cukup intensif mengontrol daerah, maka dapat terjadi penafsiran yang simpang siur
dalam cara pelaksanaan desentralisasi dan otonomi di daerah.
Secara formal pelaksanaan otonomi daerah sekarang ini diatur dengan UU No. 22, 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25, 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kedua UU ini menetapkan bahwa pelaksanaan
efektifnya dilakukan paling lambat Mei 2001 atau dua tahun sejak diundangkan.
Kemudian Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) No. IV/MPR/2000
merekomendasikan bahwa: a) bagi daerah yang sanggup melaksanakan otonomi secara
penuh (tuntas) dapat segera memulai pelaksanaannya terhitung 1 Januari 2001 yang
tercermin dalam APBN dan APBD, sedangkan b) bagi daerah yang belum mempunyai
kesanggupan penuh dapat memulainya secara bertahap. Dalam prakteknya, tidak ada
satupun daerah yang menyatakan belum sanggup melaksanakan otonomi daerah secara
penuh. Persoalannya peraturan perundangan memang belum menyediakan instrumen
objektif yang dapat dijadikan alat untuk mengukur “kesanggupan” suatu daerah.
 
Support : Creating Website | Johny Template | CopasBook
Copyright © 2011. CopasBook - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger