Co Pas Book - Pengalaman Masa Lalu,
Kekhawatiran Masa Kini. Berdasarkan peraturan perundangan,
desentralisasi dan
otonomi daerah di Indonesia sebenarnya sudah dikenal sejak lama,
1999 tentang
Pemerintahan Daerah merupakan UU otonomi daerah yang ketujuh sejak
Indonesia merdeka.
Namun, berbagai UU itu pada umumnya “dibiarkan” tanpa dukungan
peraturan pelaksanaan
yang diamanatkan oleh setiap UU tersebut. Oleh karena itu,
kebijakan otonomi
daerah di Indonesia selama ini cenderung terhambat pelaksanaannya
atau sulit
dipraktekkan dalam pengelolaan pemerintahan secara nyata.
Contoh dari keadaan
itu terjadi pada UU No. 5, 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di
Daerah. Salah satu Peraturan Pemerintah (PP) yang diamanatkan oleh
UU itu adalah PP
tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah dengan Titik Berat pada
Daerah Tingkat II,
yang baru dikeluarkan pada 1992 dan diujicobakan pada 1996 atau 22
tahun setelah UU
induknya disahkan. Berdasarkan pengalaman itu, banyak “orang
daerah” yang
menyatakan kekhawatirannya atas pelaksanaan UU No. 22, 1999, karena
penyusunan peraturan
pelaksanaannya dinilai lambat, bahkan sampai sekarang masih
banyak yang belum
dibuat. Lebih dari itu, beberapa peraturan pelaksanaan yang
dikeluarkan bahkan
dinilai mengebiri UU induknya, misalnya Keputusan Presiden
(Keppres) No. 10,
2001 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Bidang Pertanahan
dinilai menghambat
pelaksanaan Pasal 11, Ayat (2) UU No. 22, 1999.
Berdasarkan
pengalaman masa lalu dan kenyataan lambatnya pusat mengambil langkahlangkah
nyata dalam
pelaksanaan otonomi daerah, maka muncul penilaian bahwa dalam
melaksanakan
kebijakan otonomi daerah “orang pusat” masih bersikap setengah hati.
Dampak dari sikap
pusat seperti ini sama sekali tidak menguntungkan perkembangan
pelaksanaan otonomi
daerah. Apabila pusat tetap kuat (powerful) dalam mengatur daerah,
maka sistem
pemerintahan akan cenderung bersifat sentralistik. Sebaliknya, apabila pusat
tidak cukup intensif
mengontrol daerah, maka dapat terjadi penafsiran yang simpang siur
dalam cara
pelaksanaan desentralisasi dan otonomi di daerah.
Secara formal
pelaksanaan otonomi daerah sekarang ini diatur dengan UU No. 22, 1999
tentang Pemerintahan
Daerah dan UU No. 25, 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah
Pusat dan Daerah. Kedua UU ini menetapkan bahwa pelaksanaan
efektifnya dilakukan
paling lambat Mei 2001 atau dua tahun sejak diundangkan.
Kemudian Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) No. IV/MPR/2000
merekomendasikan
bahwa: a) bagi daerah yang sanggup melaksanakan otonomi secara
penuh (tuntas) dapat
segera memulai pelaksanaannya terhitung 1 Januari 2001 yang
tercermin dalam APBN
dan APBD, sedangkan b) bagi daerah yang belum mempunyai
kesanggupan penuh
dapat memulainya secara bertahap. Dalam prakteknya, tidak ada
satupun daerah yang
menyatakan belum sanggup melaksanakan otonomi daerah secara
penuh. Persoalannya
peraturan perundangan memang belum menyediakan instrumen
objektif yang dapat
dijadikan alat untuk mengukur “kesanggupan” suatu daerah.
Posting Komentar
Silahkan Tambahkan Kritik Dan Saran Anda. Kritik dan Saran Anda Sangat Bermanfaat Bagi Kami. Terimakasih.
Happy Blogging ..!